
TL;DR
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan wajib memungut serta melaporkan PPN. Pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Setelah dikukuhkan, PKP berhak mengkreditkan pajak masukan dan wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi kena pajak.
Omzet bisnis Anda sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun? Jika iya, ada kewajiban pajak penting yang berlaku dan mengabaikannya bisa berujung sanksi. PKP atau Pengusaha Kena Pajak bukan sekadar status administratif, melainkan posisi hukum yang membawa hak dan kewajiban konkret di bidang PPN. Memahami apa itu PKP dengan tepat akan membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan menghindari risiko yang tidak perlu.
Apa Itu PKP
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 yang sudah beberapa kali diubah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai. Status ini diperoleh melalui proses pengukuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengusaha yang dimaksud di sini bisa berupa orang pribadi maupun badan, selama mereka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan penyerahan BKP atau JKP. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pengukuhan PKP bersifat wajib bagi pengusaha yang telah melampaui ambang batas omzet yang ditetapkan.
Syarat Menjadi PKP: Ambang Batas Omzet
Ketentuan utama yang menentukan apakah pengusaha wajib menjadi PKP adalah besarnya omzet atau peredaran bruto dalam satu tahun buku. Berdasarkan PMK No. 197 Tahun 2013 yang masih berlaku hingga saat ini, ambang batasnya adalah Rp4,8 miliar per tahun.
Jika peredaran bruto sudah melampaui angka tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat omzet melampaui batas. Misalnya, jika omzet Rp4,8 miliar terlampaui pada bulan September, maka pendaftaran PKP paling lambat dilakukan akhir Oktober.
Pengusaha kecil yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar tetap boleh mendaftar sebagai PKP secara sukarela. Ada kalanya status PKP justru menguntungkan meski tidak diwajibkan, misalnya ketika sebagian besar pelanggan adalah perusahaan PKP yang membutuhkan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka.
Baca juga: Fungsi Jurnal Penerimaan Kas dan Format Pencatatannya
Cara Pengukuhan PKP
Proses pengukuhan PKP dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online atau secara langsung di KPP. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi NPWP, akta pendirian badan usaha (untuk badan), KTP pengurus atau pemilik, serta dokumen pendukung yang menunjukkan kegiatan usaha sudah berjalan.
Setelah pengajuan diproses, DJP akan melakukan verifikasi atau survei ke lokasi usaha sebelum menerbitkan Surat Pengukuhan PKP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pengukuhan PKP berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat tersebut, dan sejak saat itu kewajiban PPN sudah mulai berlaku.
Kewajiban PKP Setelah Dikukuhkan
Setelah resmi menjadi PKP, ada tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi setiap periode pajak:
- Memungut PPN: Setiap kali PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP, ia wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual dan menerbitkan faktur pajak.
- Menyetorkan PPN: PPN yang sudah dipungut harus disetorkan ke kas negara, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Melaporkan SPT Masa PPN: PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan, paling lambat akhir bulan setelah masa pajak yang dilaporkan.
Keterlambatan memenuhi kewajiban ini bisa mengakibatkan sanksi bunga dan denda yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Menurut OnlinePajak, besarnya sanksi bunga untuk keterlambatan penyetoran adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Hak PKP yang Sering Terabaikan
Di balik kewajiban yang bertambah, PKP juga mendapatkan hak yang tidak dimiliki oleh pengusaha non-PKP: hak mengkreditkan pajak masukan.
Ketika PKP membeli barang atau jasa dari PKP lain, PPN yang dibayarkan atas pembelian tersebut disebut pajak masukan. Pajak masukan ini bisa dikreditkan terhadap pajak keluaran (PPN yang dipungut dari penjualan). Hanya selisihnya yang perlu disetorkan ke negara. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, PKP berhak mengajukan restitusi atau mengkompensasikan kelebihan tersebut ke periode berikutnya.
Hak ini sangat berarti bagi bisnis yang membeli banyak bahan baku atau jasa dari sesama PKP, karena menghindari pengenaan PPN berlapis yang bisa menggerus margin.
Perbedaan PKP dan Non-PKP
Pengusaha non-PKP tidak memiliki kewajiban memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Ini berarti mereka tidak bisa memberikan kredit pajak masukan kepada pembeli yang merupakan PKP. Dalam konteks transaksi B2B, status PKP sering menjadi syarat penting, terutama ketika mitra bisnis adalah perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak untuk keperluan perpajakan mereka sendiri. Penjelasan lengkap tentang perbedaan ini, termasuk konsekuensi hukum bagi masing-masing pihak, tersedia di KlikPajak.
PKP adalah status yang membawa tanggung jawab lebih besar dalam administrasi perpajakan, tetapi juga membuka pintu ke jaringan bisnis yang lebih luas. Bagi pengusaha yang sudah layak dikukuhkan, menunda pengukuhan bukan sekadar risiko sanksi, melainkan juga potensi kehilangan mitra bisnis yang mensyaratkan faktur pajak dalam setiap transaksinya.